Paketdigital.com – JAKARTA – otoritas melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan barang selundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan total nilai Rp2,9 miliar. Direktur Jenderal Bea juga Cukai Kemenkey, Askolani menjelaskan, penyelundupan ini didapati selama periode pencegahan 4 – 27 November, seiring dibentuknya Desk Pencegahan serta Pemberantasan Penyelundupan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah dilakukan melaksanakan 239 penindakan kepabeanan serta cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp2,9 miliar lalu kemungkinan kerugian negara sebesar Rp870 juta.
Jumlah penindakan ini meningkat 7,66% dari capaian pada periode yang tersebut sejenis tahun 2023. Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, serta prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian dalam periode yang dimaksud sejenis tahun 2023.
“Kami laporkan, kami bersatu menyampaikan hasil effort kita menjaga indonesia dan juga sektor ekonomi kita, pada rangka menjalankan fungsi Desk Pencegahan dan juga Pemberantasan Penyelundupan,” ujar Askolani di konferensi pers di area Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Hari Jumat (29/11/2024).
Penindakan yang disebutkan terbagi menjadi tiga kelompok, pertama penindakan di area Sektor Kepabeanan yang mana terdiri dari Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan juga tablet (HKT) senilai Rp867 jt yang dimaksud berasal dari 8 penindakan kemudian berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
Penindakan yang disebutkan termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 , dari Batam tujuan Ibukota Indonesia senilai Rp714 jt yang digunakan terindikasi barang yang dimaksud akan diperjualbelikan (nonpersonal use) juga berstatus barang dikuasai negara (BDN).
Penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 jt yang digunakan berasal dari 12 penindakan yang dimaksud berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik yang disebutkan dibawa oleh penumpang serta terindikasi barang yang mana akan diperjualbelikan bukanlah untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).
Penindakan 92 kg daging senilai Rp14 jt yang dimaksud berasal dari 2 penindakan. Atas penindakan yang dimaksud sudah dilaksanakan serah terima ke Badan Karantina.