Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Filri sedianya hari ini diperiksa sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pemerasan kemudian penerimaan gratifikasi yang digunakan melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, ketidakhadiran Firli di pemeriksaan sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 Waktu Indonesia Barat pagi ini sudah pernah menyampaikan terhadap penyidik bahwa terperiksa FB tidaklah hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri, Kamis (28/11/2024).
Ade bukan menjelaskan secara rinci alasan Firli Bahuri tidaklah hadir pada pemeriksaan. Ia mengumumkan bahwa penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan terkait hal ini.
“Selanjutnya, regu penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah aktivitas lanjut pada rangka penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Surat panggilan terhadap Firli Bahuri telah dilakukan dikirimkan oleh regu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 November 2024.