Cukai Rokok Tetap di tempat 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik

Photo of author

By Atikah Zahirah

Paketdigital.com – JAKARTA – Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan tiada ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau item rokok untuk tahun 2025.

Hal ini dikatakan Askolani usai melaksanakan konferensi pers hasil penindakan desk Pencegahan serta Pemberantasan Penyelundupan di tempat Lingkup Kepabeanan juga Cukai di tempat Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Hari Jumat (29/11/2024).

“Pita cukai rokok 2025 tidaklah naik, HJE (Harga Jual Eceran) akan ditetapkan kemungkinan pada penghujung bulan ini (November), biaya jual eceran saja, tapi pita cukai tidak ada naik,” kata Askolani.

Menurutnya, pengumuman kenaikan nilai jual eceran rokok akan diputuskan pada waktu dekat. Targetnya, pemerintahan akan segera memutuskan nasib nilai jual rokok eceran terbaru untuk tahun 2025 pada penghujung November 2024 ini.

“Belum tahu (HJE naik berapa), nanti tunggu pengumuman ya. Insyaallah bulan ini, nanti tunggu pengumuman juga penetapannya, sebab itu menyesuaikan nilai tukar jual eceran saja,” sambungnya.

Keputusan untuk tak menaikan pita cukai rokok ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, juga keberlanjutan lapangan usaha tembakau nasional.

Menurut data Kementerian Keuangan, partisipasi cukai rokok terhadap penerimaan negara pada 2024 mencapai Rp220 triliun atau sekitar 10% dari total pendapatan negara. Dengan tidaklah adanya kenaikan tarif cukai pada 2025, pemerintah optimis target penerimaan dapat tetap memperlihatkan tercapai melalui pengawasan kemudian penindakan terhadap rokok ilegal yang mana semakin ketat.

Baca Juga:Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

Sebagai informasi, pemerintah sudah pernah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2024 rerata sebesar 10%. Ketentuan ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 juga 192 Tahun 2022.

Adapun HJE rokok pada 2024 ditetapkan bervariasi, yaitu Rokok Kretek Mesin (SKM), HJE minimum Rp1.200 per batang. Rokok Putih Mesin (SPM), HJE minimum Rp1.300 per batang. Rokok Kretek Tangan (SKT), HJE minimum Rp800 per batang.

Leave a Comment