Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan

Photo of author

By Askanah Ratifah

Paketdigital.com – JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang tersebut optimal. Upaya itu menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang tersebut merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Emas 2045.

Sekaligus sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan serta Pemberantasan Penyelundupan, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Area Politik dan juga Keselamatan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Direktur Jenderal Bea serta Cukai Askolani mengatakan, Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi publik dari ancaman barang ilegal, kemudian meyakinkan kepatuhan hukum yang digunakan memacu peningkatan sektor ekonomi berkelanjutan.

“Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai sama-sama Polri, Kejaksaan, TNI, lalu kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung pada Desk Pencegahan juga Pemberantasan Penyelundupan, berazam untuk memerangi penyelundupan di dalam bidang kepabeanan lalu cukai,” ujarnya, Hari Jumat (29/11/2024).

Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan lalu Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mengurangi kemudian memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah terjadi melaksanakan 239 penindakan kepabeanan juga cukai. Jumlah ini meningkat 7,66% dari capaian di dalam periode yang tersebut sebanding pada 2023.

Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, juga prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 Kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian dalam periode yang tersebut mirip 2023. Dia menjelaskan, pihaknya telah terjadi melakukan penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan juga tablet (HKT) senilai Rp867 jt yang tersebut berasal dari 8 penindakan serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

“Penindakan yang disebutkan termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan DKI Jakarta senilai Rp714 jt yang tersebut terindikasi barang yang digunakan akan diperjualbelikan (nonpersonal use) juga berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 jt yang digunakan berasal dari 12 penindakan yang tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik yang dimaksud dibawa oleh penumpang juga terindikasi barang yang digunakan akan diperjualbelikan bukanlah untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

Leave a Comment