Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Segera

Photo of author

By Askanah Ratifah

Paketdigital.com – BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilaksanakan pada waktu dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang mana dilakukan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dijalankan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono meyakinkan pemeriksaan permohonan PK telah terjadi selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan juga segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih tinggi cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi persoalan hukum ini dengan kritis juga memperkuat reformasi peradilan,” katanya.

Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan pada Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa orang kejanggalan di putusan tindakan hukum tersebut, khususnya terkait disparitas dengan dua terdakwa lain di perkara yang mana mirip yakni Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah.

Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap saja dinyatakan bersalah walaupun alat bukti yang dimaksud digunakan sama.

Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim pada tingkat banding lalu kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum pada perkara ini.

“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang digunakan menangani persoalan hukum untuk memunculkan putusan berbeda,” ujarnya.

Rocky menambahkan persoalan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menanti empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan juga 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, perkara Alex Denni dinilai sebagai cerminan permasalahan mendasar pada sistem peradilan di dalam Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang tambahan transparan juga adil.

Leave a Comment