Paketdigital.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 masalah hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di dalam ruang sidang gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang tersebut pindah domisili tetap memperlihatkan diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala wilayah terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo pada pada ruang Gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang digunakan tak sesuai domisili di dalam daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih telah meninggalkan dari area pemilihannya maka hak memilihnya tak valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang tersebut tidak ada bertempat tinggal/berdomisili yang tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk pada wilayah pemilihan yang dimaksud bersangkutan pada dasarnya memang sebenarnya tidaklah ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang tersebut diajukan para pemohon, masalah hal yang mana memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.