Paketdigital.com – JAKARTA – otoritas menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKJ) yang digunakan diusulkan oleh DPR. Kesepakatan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada rapat kerja (raker) sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Awal Minggu (18/11/2024).
“Pemerintah juga setuju berhadapan dengan usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang mana ada,” kata Tito pada rapat.
Tito berharap proses pembahasan RUU DKJ dapat segera rampung. Apalagi, katanya, tak sejumlah pasal substansial yang diubah dari RUU itu. “Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini akibat tak sejumlah pasal yang digunakan dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin saja untuk kepastian,” katanya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan alasan pemerintah setuju terhadap usulan RUU itu lantaran pasal yang digunakan diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di dalam Ibukota nantinya.
“Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus DKI Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Ibukota Indonesia lebih besar siap menghadapi pembaharuan ekonomi, sosial, budaya, kebijakan pemerintah kemudian lain-lain gang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucap Tito.
Dengan adanya inovasi regulasi itu, Tito berkata, bisa saja memberikan penegasan kepastian hukim berhadapan dengan status Provinsi Ibukota Indonesia sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Daerah Perkotaan Negara dari Ibukota ke IKN.
“Sekaligus nomenklatur DKJ pasca tidak ada menjadi DKI. Nadi tidak menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, inovasi nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” tegas Tito.
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.