Lemkapi Sesalkan Jaksa Agung yang digunakan Sudutkan Brimob pada waktu RDP dengan Komisi III

Photo of author

By Gusun Fawaida

Paketdigital.com – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung nama Brimob di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Lembaga Kajian Vital Kepolisian (Lemkapi) pun mempertanyakan motif juga latar belakang pernyataan jaksa agung tersebut.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pernyataan jaksa agung yang menyudutkan Brimob telah lama menciderai nama baik Polri. “Kami minta Jaksa Agung jangan selama tuduh terhadap Briimob kalau tak punya bukti apa-apa. Jangan menyampaikan informasi yang digunakan menyesatkan. Jangan membingungkan masyarakat,” kata Edi untuk wartawan, hari terakhir pekan (15/11/2024).

Edi menganggap pernyataan Jaksa Agung itu sanggup menyebabkan persepsi yang mana kurang baik dari publik terhadap institusi Polri dan juga Jaksa Agung. ”Yang bikin aneh, kenapa baru sekarang disampaikan, tindakan hukum telah lama. Sejak dulu ke mana saja,” ujarnya.

Edi menganggap hubungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini baik-baik saja. Saat disinggung apakah isu ini diembuskan sebagai cuci tangan Jaksa Agung yang menuai berbagai kritik pada waktu memproses persoalan hukum PT Timah kemudian Tom Lembong, Edi juga mempertanyakannya.

“Tetapi ketika isu ini dimunculkan kembali, patut kita pertanyakan, ada apa? Kami ingin semua lembaga negara koordinasi dengan baik, saling menghargai, saling memperkuat, dan juga yang pasti tidaklah ada merasa paling super,” tuturnya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung menyampaikan Kejagung dikepung oknum Brimob ketika menjawab pertanyaan dari Komisi III DPR. Saat itu, anggota DPR dari berbagai fraksi partai kebijakan pemerintah kompak mencecar Kejaksaan Agung terkait isu aktual, antara lain Tom Lembong kemudian PT Timah.

Kasus Tom Lembong dinilai sarat nuansa kebijakan pemerintah dan juga titipan. Sedangkan PT Timah sensasional dengan kerugian negara Rp300 triliun tetapi hukuman penjara para pelaku rendah, ada yang digunakan tiga tahun.

Dari berbagai pertanyaan para anggota DPR itu, Burhanuddin menjawab Kejagung pernah dikepung oknum Brimob pada waktu mengusut perkara dugaan korupsi timah. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 pada waktu beberapa anggota Brimob Polri menyelenggarakan konvoi di tempat sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Ibukota Indonesia Selatan. “Terkait pengepungan Kejaksaan Agung diadakan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin.

Kejagung, kata Burhanuddin, sudah ada menangkap oknum Brimob yang dimaksud juga menyerahkan penanganan sepenuhnya terhadap pihak Polri. “Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri lalu kami tak monitor lagi masalah itu,” tandasnya.

Leave a Comment