Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (raker) dengan Baleg DPR RI, Awal Minggu (18/11/2024). Dalam forum itu, pemerintahan setuju RUU Daerah Khusus Ibukota (DKJ) yang digunakan diusulkan oleh DPR RI.
Tito menjelaskan status ibu kota negara dari DKI Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada ada Keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di area Ibukota masih berstatus Daerah Khusus Ibu Perkotaan (DKI).
“Nah maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah mirip ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang dimaksud lain juga,” tutur Tito.
Kendati demikian, Tito menegaskan, DKI Jakarta masih berstatus ibu kota sata ini. Apalagi, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelahnya ada Keppres.
“(Ibu kota) masih dalam Jakarta. Kan dalam situ ada satu pasal dalam undang-undang IKN, bahwa status Ibu Pusat Kota dari Ibukota IKN akan ditetapkan dengan Keppres. Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” imbuhnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan status ibu kota negara belum pindah ke IKN lantaran belum ada Keppres. Hal itu, kata dia, juga diatur pada Pasal 70 UU IKN. “Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya Ibu Perkotaan RI itu adalah DKI Jakarta,” kata Supratman.
Supratman pun mengatakan, Keppres terkait IKN akan terbit pasca infrastruktur di tempat IKN siap. “Ya tergantung presiden serta kesiapan infrastruktur yang dimaksud terkait dengan kesiapan infrastruktur yang dimaksud ada di area IKN, ya kan,” terang Supratman.