Paketdigital.com – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu pada waktu menerima pertanyaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung banyak dicecar mengenai kegagalan pada pengusutan tindakan hukum PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang digunakan dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit permasalahan tersebut. “Satu fakta waktu itu juga sudah ada diselesaikan di dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Hari Minggu (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang digunakan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada tindakan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih banyak dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung semata-mata bertindak sensasional mengamati hukuman yang dimaksud diterima para tersangka, yang tersebut rata-rata hukuman penjara para dituduh dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang mana diadakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang tersebut diragukan Komisi III DPR untuk Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab permasalahan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu mengenai pengepungan seakan-akan akibat dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan persoalan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan tindakan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW mengawasi terjadi perebutan kewenangan. Sehingga dapat jadi pengintaian yang dimaksud terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di dalam di menyidik perkara persoalan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, oleh sebab itu itu tunduk pada tindakan pidana pertambangan. Setelah aksi pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan tindakan hukum korupsinya, dari sana, bukanlah perkara korupsi dulu. Ini adalah yang digunakan menyebabkan terjadinya yang konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, kemungkinan besar tidak,” jelasnya.