DPR Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-Undang

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ ) menjadi UU. Terdapat empat pasal tambahan pada revisi undang-undang tersebut.

Penetapan revisi UU DKJ menjadi undang-undang disepakati pada forum Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang tersebut dijalankan dalam Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

“Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia dapat disetuju disahkan menjadi UU?” tanya Adies yang mana dengan segera disambut seruan “setuju” dari para kontestan rapat.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pemerintah sudah menyepakati usulan revisi UU DKJ yang digunakan diusulkan DPR. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan revisi UU yang disebutkan diproses sesuai dengan mekanisme yang digunakan berlaku.

“Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini oleh sebab itu tak banyak pasal yang mana dibahas, dapat diselesaikan sesegera kemungkinan besar untuk kepastian,” kata Mendagri pada waktu rapat kerja (raker) sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulai Pekan (18/11/2024).

Tito menjelaskan pasal yang tersebut diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan dalam Ibukota nantinya. “Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Ibukota segera dijalankan untuk mempersiapkan Ibukota Indonesia lebih besar siap menghadapi pembaharuan ekonomi, sosial, budaya, politik, serta lain-lain apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” ucap Tito.

Dengan adanya inovasi regulasi itu, kata Tito, mampu memberikan penegasan kepastian hukum menghadapi status Provinsi Ibukota sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Perkotaan Negara dari Ibukota Indonesia ke IKN.

“Sekaligus nomenklatur DKJ pasca tak menjadi DKI. Nadi tidak menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, pembaharuan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” katanya.

Berikut ini empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ:

1. Pasal 70A: Gubernur serta Wakil Gubernur Daerah Khusus DKI Jakarta yang tersebut terpilih di Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur serta Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

2. Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ibukota Indonesia hasil Pemilihan Umum 2024 untuk tempat pemilihan Ibukota Indonesia akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

3. Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dimaksud terpilih untuk area pemilihan DKI Jakarta akan tetap saja menjabat sebagai anggota DPR RI untuk tempat pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

4. Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang mana terpilih untuk tempat pemilihan Ibukota Indonesia akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk wilayah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Leave a Comment