Paketdigital.com – JAKARTA – Polisi kembali menangkap satu orang yang mana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) persoalan hukum judi online pegawai Kementerian Komunikasi serta Digital ( Komdigi ). Dari tangan DPOberinisial A alias M, polisi menyita uang kemudian aset senilai Rp16 miliar.
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi terhadap wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Akhir Pekan (17/11/2024) pada sebuah apartemen pada wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari tangan A alias M, polisi juga menyita barang bukti merupakan uang tunai dan juga beberapa jumlah aset. “Dari dituduh A alias M dan juga istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai juga aset senilai Rp16 miliar,” ujarnya.
Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan sejumlah pendalaman terkait perkara tersebut. “Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang mana terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar serta pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, dan juga TPPU untuk menyita aset para terdakwa lalu mengembalikannya terhadap negara,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan satu orang buron pada persoalan hukum mafia judi online yang dimaksud melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi sudah pernah menangkap 23 orang pelaku.