PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Perdagangan Eceran Teriak: Memberatkan Pembeli

Photo of author

By Hafsha Kamilatunnisa

Paketdigital.com – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Penjualan Langsung Indonesia ( Aprindo ) memverifikasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan berdampak terhadap konsumen, sebabnya komoditas yang digunakan dijual di area bursa modern juga terlibat naik.Ketua Umum terpilih Aprindo periode 2024-2028, Solihin mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% dalam awal 2025 akan memberatkan pembeli, pada sedang perkembangan dunia usaha yang masih stagnan pada waktu ini.

“Nah, kalau ditanya siapa yang digunakan berat? Ya tadi yang tersebut saya bilang, yang mau beli barang itulah (konsumen),” ujar Solihin ketika konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII, Akhir Pekan (17/11).

Menurut dia, konsumen menjadi aspek utama yang digunakan menanggung dampak dari kenaikan 1% PPN dari 11 persen menjadi 12%. Diperkirakan nilai tukar barang di dalam lingkungan ekonomi ritel terkerek naik di area level 5-10 persen.

“Ya, nanti jangan dibilang, ‘wah 1 persen aja kecil’, tidak itu, tapi itu yang mana nanggung nantinya pembeli pada umumnya,” paparnya.

“Sekarang kan 11 persen kan? Naik naik 1 persen, jadi berapa persen tuh dari 11? 1 per 12, kan? Jadi naiknya bukanlah 1, 1 per 12, itu naiknya, berat nggak? Ya, beratlah,” beber dia.

Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, di area sisi lain Solihin enggan menjelaskan dampak negatif terhadap pangsa ritel, bila kebijakan itu resmi ditetapkan di dalam awal tahun depan.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% di area 2025. Menurutnya kenaikan PPN 12% akan tetap saja dijalankan sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun dalam berada dalam penurunan daya beli serta pelemahan ekonomi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Bumi itu menegaskan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebagai instrumen shock absorber akan tetap memperlihatkan dijaga kesehatannya.“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) mampu dijalankan, tapi dengan penjelasan yang dimaksud baik sehingga kita tetap memperlihatkan bisa,” ujar Sri Mulyani di rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu kemarin.

Dia setuju bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan terhadap penduduk mengenai kenaikan PPN tersebut. “Artinya, kendati kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukanlah berarti membabi buta atau tidaklah punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok,” ucap Sri Mulyani.

Leave a Comment