Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum dapat menjamin Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Ibukota ke IKN terbit di waktu dekat. Menurutnya, terbitnya keppres itu tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan juga kesiapan infrastruktur pada IKN .
“Ya tergantung Presiden juga kesiapan infrastruktur yang mana terkait dengan kesiapan infrastruktur yang dimaksud ada di dalam IKN, ya, kan?” kata Supratman pada waktu ditemui seusai raker bersatu Baleg DPR RI, dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (18/11/2024).
Supratman berkata, penerbitan keppres itu seperti pernyataan Prabowo yang tersebut akan merampungkan konstruksi di dalam IKN selama 4 tahun. Dia pun menilai, keppres itu akan terbit bila gedung lalu kantor lembaga eksekutif, yudikatif dan juga legislatif telah dilakukan diciptakan di tempat IKN.
“Ya kalau itu kan sudah ada clear pernyataan Presiden, ya kan? Bahwa keppres itu akan ditandatangani pasca seluruh infrastruktur minimal, infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu sudah ada terbangun,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya langkah presiden (keppres) terkait ibu kota negara.
Hal itu ditegaskan Tito seusai rapat kerja (raker) sama-sama Baleg DPR RI, Mulai Pekan (18/11/2024). Dalam forum itu, pemerintah setuju RUU Daerah Khusus Ibukota (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa status ibu kota negara dari Ibukota akan pindah ke IKN bila telah ada keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan dalam Ibukota Indonesia masih berstatus Daerah Khusus Ibu kota (DKI).
“Nah, maka ini kan mau ada pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama, ada DPD RI, DPR RI Dapil DKI atau DKJ. Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang digunakan lain juga,” tutur Tito.
Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus ibu kota hingga ketika ini. Apalagi, kata Tito, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelahnya ada Keppres.
“(Ibu kota) masih di dalam Jakarta. Kan di tempat situ ada satu pasal di area Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Ibukota IKN akan ditetapkan dengan keppres,” kata Tito.
Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, pada bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63, disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap saja berkedudukan sebagai Ibu Perkotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.