Paketdigital.com – JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap aksi pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Penggerebekan dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Kalsel pada sebuah lahan kosong di tempat Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Wilayah Banjar, Mulai Pekan (18/11/2024).
Penggerebekan yang dimaksud dipimpin dengan segera Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto , didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar. Lokasi yang dimaksud diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis yang dimaksud berada pada sekitar kompleks atau permukiman warga.
Di lokasi tersebut, terlihat sebuah areal yang digunakan sudah ada ditimbun dengan tanah merah. Di bawah timbunan tanah yang dimaksud ternyata sejumlah terdapatlimbah medis.
Jenis limbah medis yang tersebut ditemukan dalam lokasi itu antara lain alat suntik yang dimaksud telah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang mana dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.
“Berdasarkan informasi yang mana kami terima, di area sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis,” ujar Irjen Pol Winarto.
Menurut Irjen Pol Winarto, sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan pada pada rumah, sementara 160 kotak lainnya berada pada lahan kosong.
FZ (47), penjaga gudang, mengungkapkan bahwa limbah yang dimaksud berasal dari Wilayah Hulu Sungai Utara dan juga diangkut menggunakan mobil boks.
Polisi mengamankan tiga saksi yaitu J (46), sopir truk pengangkut limbah medis; FZ(47), penjaga sekaligus buruh yang dimaksud bertugas menimbun limbah; kemudian YR, pemilik lahan kosong yang digunakan digunakan untuk pembuangan. Pelaku utama yang mana diduga bertanggung jawab menghadapi tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG.
Ditreskrimsus menyita beberapa barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 pada plastik, satu unit mobil boks beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, juga timbangan besi.
Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan kemudian Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin juga tindakan yang mana merusak lingkungan,” katanya.
Polda Kalsel menegaskan para saksi, pelaku, dan juga barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum tambahan lanjut.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas sejenis agar kecacatan lingkungan dapat dicegah juga kualitas hidup bersatu tetap memperlihatkan terjaga,” ujarnya.