Paketdigital.com – JAKARTA – Hendry Lie (HL), terperiksa ke-22kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hendry Lie ditangkap di tempat Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Awal Minggu (18/11/2024). Dia ditangkap setelahnya sebelumnya dilaporkan berada pada luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja mirip antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan juga Atase Kejaksaan di tempat Kedutaan Besar Republik Indonesia di dalam Singapura.
Penangkapan dijalankan pasca Hendry Lie diketahui berada di tempat Singapura sejak Maret 2024 lalu tidak ada memenuhi panggilan pemeriksaan yang mana telah dilakukan disampaikan oleh pihak kejaksaan.
“Telah mengamankan terperiksa HL pada Mulai Pekan 18 November 2024 dalam Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang tersebut dikeluarkan pada 18 November 2024.
DIketahui sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 pada perkara ini, namun yang digunakan bersangkutan tak hadir.