Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Laman Judi Online

Photo of author

By Fitri Rafifah

Paketdigital.com – JAKARTA – Upaya memberantas judi online terus dilakukan. Hal itu dilaksanakan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online terhadap Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi).

Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah lama memonitor sebanyak 1.453 situs judi online dalam wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, serta taruhan bola.

“Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang tersebut sedang kami lakukan penyidikan kasusnya,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur dalam Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).

Sebagai tindakan lanjut, Polda Kalsel sudah pernah mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan merekan terhadap Kementerian Komdigi. “Kita telah dilakukan mengajukan pemblokiran website judi online terhadap Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir dengan segera dari kementerian,” kata Kompol Arif.

Kompol Arif yang dimaksud mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pada periode November 2024, pihaknya sudah ada menangani 16 tindakan hukum perjudian daring (online).

Penyidik telah menetapkan sebanyak 18 tersangka, yang mana berperan sebagai marketing serta pemain. Menurut Kompol Arif, tidak ada mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya berada di dalam luar Kalsel, bahkan ada yang mana di tempat luar negeri.

“Oleh lantaran itu, dibutuhkan kerja serupa semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya dapat tambahan optimal,” tegasnya.

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukanlah belaka dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi dampak sosial sektor ekonomi yang tersebut ditimbulkan.

“Ada Polwan yang dimaksud membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online. Jadi, ini harus dipahami warga agar tidak ada lagi melakukan judi,” kata AKBP Suprapto.

Leave a Comment