Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di tempat Filipina

Photo of author

By Gusun Fawaida

Paketdigital.com – JAKARTA – Istana Presiden menyingkap kata-kata terkait terpidana mati tindakan hukum penyelundupan narkoba selama Filipina, Mary Jane Veloso yang digunakan dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan bagian dari pemindahan tahanan.

“Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya pengiriman of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya pada Filipina,” kata Hasan ketika dihubungi, Rabu (20/11/2024).

Hasan menjelaskan bahwa pasca Mary Jane dipindah, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan negara Filipina.

“Filipina sudah ada menghapus hukuman mati. Jadi sangat kemungkinan besar presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup,” jelasnya.

Meski begitu, Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang merumuskan terkait pemindahan tahanan narapidana asing.

“Pemerintah Indonesia sedang merumuskan kebijakan tentang pemindahan narapidana asing ini, sebagai upaya penyelesaian perkara sejenis di dalam masa depan,” ungkapnya.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengucapkan terima kasih untuk Presiden Prabowo Subianto, melawan bebasnya terpidana terhenti perkara narkoba Mary Jane Veloso yang dimaksud ditangkap serta dihukum di dalam Indonesia.

Dalam unggahan dalam akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai bahwa persoalan hukum Mary Jane merupakan perkara yang tersebut panjang, sebab memerlukan jalur diplomasi kemudian konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.

“I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill,” ucap Bongbong di area akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).

Leave a Comment