Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman terpidana terhenti Mary Jane Veloso mampu semata berubah setelahnya dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, langkah pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman berakhir sudah pernah dihapuskan pada Filipina.
“Dalam persoalan hukum Mary Jane, yang tersebut dijatuhi hukuman mati dalam Indonesia, mungkin saja cuma Presiden Marcos akan memberikan grasi kemudian mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati sudah pernah dihapuskan pada hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril di keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Presiden Indonesia setiap saat menolak permohonan grasi yang mana diajukan Mary Jane, baik dari pribadi maupun dari eksekutif Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk bukan memberikan grasi terhadap napi persoalan hukum narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
Yusril menuturkan ada beberapa orang ketentuan yang dimaksud harus dipenuhi Filipina. Syarat yang mana pertama yakni mengakui juga menghormati putusan final pengadilan Indonesia pada menghukum warganegaranya yang mana terbukti melakukan tindakan pidana di dalam wilayah negara Indonesia.