Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!

Photo of author

By Gusun Fawaida

Paketdigital.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan bukan sanggup dihapuskan. alasannya hal yang dimaksud termuat pada undang-undang.

“Kalau tertangkap tangan kan nggak kemungkinan besar dihapuskan. Karena itu diatur di undang-undang,” kata Alex ketika ditemui dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).

Selama ini masyarakat mengenal istilah hal yang dimaksud dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah yang dimaksud tidaklah termuat pada KUHAP.

“Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu,” ujarnya.

Akan hal itu, ia menilai semata-mata sebatas istilah yang mana sanggup dihapus, tidak giatnya.

“Cuma istilah hanya kemungkinan besar (yang dihapus),” ucapnya.

Sekadar informasi, penghapusan OTT banyak diperbincangkan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di fit and proper test capim Lembaga Antirasuah.

Leave a Comment