Paketdigital.com – JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mana akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jikalau kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tak tambahan dari sekadar cuma untuk mengambil hati anggota DPR yang mana mengujinya, padahal yang mana disampaikannya jelas tiada berdasar serta menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang tak terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan telah barang tentu boleh diadakan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya aksi pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang dimaksud selama ini dijalankan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aktivitas pidana.
“Terminologi OTT yang dimaksud digunakan oleh KPK sejenis dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur pada Pasal 1 bilangan bulat 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh di lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK rutin kali mengungkap tindakan hukum yang tersebut melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan sejumlah keberhasilan pada mengungkap tindakan pidana korupsi yang dimaksud melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, apabila Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang dimaksud adalah bentuk untuk merusak kekuatan kinerja KPK.