Paketdigital.com – JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan tindakan hukum narkoba. Hal ini merupakan aksi lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto kemudian perintah dengan segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah meningkatkan kekuatan reformasi politik, hukum, kemudian birokrasi, juga menguatkan pencegahan serta pemberantasan korupsi lalu narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 persoalan hukum peredaran narkotika.
Dari jumlah total pengungkapan tindakan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang tersebut diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, dan juga 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang dimaksud sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap tindakan hukum narkotika ini, khususnya di tempat Kalsel. Ini adalah juga merupakan aksi lanjut dari Asta Cita untuk Rencana 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo dan juga tentunya perintah dengan segera dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di tempat Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto pada waktu kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti perbuatan pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba pada Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) juga Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang tersebut masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 apabila diperjualbelikan di area bursa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau rakyat sebesar Rp2,37 triliun jikalau setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam rencana itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 terperiksa yang tersebut bergabung menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di dalam Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka itu pada 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, kemudian 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga persoalan hukum menonjol di tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di area Kalsel. Pertama, penangkapan enam dituduh kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu dan juga 9.560 butir ekstasi oleh kelompok yang mana dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu dituduh kembali oleh pasukan Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu serta 1.690 butir pil ekstasi oleh pasukan dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap kelompok Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, lalu jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian lalu Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.