Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Mulai Pekan (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dibahas perihal nasib narapidana jika Filipina yang tersebut ditahan pada Indonesia oleh sebab itu perkara narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, melawan tindakan hukum yang tersebut menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman tertutup oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang mana disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini telah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas serta juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini untuk Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di dalam negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dimaksud dapat kita tempuh terkait dengan apa yang tersebut pada bahasa Inggris sebut dengan pengiriman of prisoner,” sambungnya.
Jika pengiriman tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya pada Filipina dengan mengikuti ketentuan yang dimaksud sudah pernah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. eksekutif Filipina juga diharapkan untuk mengakui langkah yang disebutkan lalu melaksanakan hukuman yang telah terjadi ditetapkan di area Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja serupa timbal balik antara kedua negara untuk menghormati juga menguatkan penegakan hukum di area tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pemindahan Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum pada Filipina.
“Namun, pengiriman ini akan diadakan dengan masih mengakui kedaulatan hukum kita kemudian menghormati putusan yang dimaksud sudah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di dalam Bandara Yogyakarta akibat mengakibatkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman terhenti baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III mengajukan permohonan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman terhenti serta pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di area Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terdakwa yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke di koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.