Kapolri Komitmen Pecat Oknum Polisi yang dimaksud Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani

Photo of author

By Halwa Futuhan

Paketdigital.com – JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan proses hukum terhadap polisi yang terbukti terlibat di kasus pemerasan guru honorer Supriyano pada Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, Kapolri menyatakan tak segan menghentikan oknum polisi tersebut.

“Kalau terbukti bahwa ada proses Rp50 jt atau yang tersebut minta uang itu, saya minta untuk diproses juga dipecat,” kata Sigit pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (11/11/2024).

Menurut Kapolri, pihaknya telah dilakukan berupaya melakukan mediasi melibatkan bupati juga PGRI. “Kalau mampu ini dimediasikan oleh sebab itu apa, ini menyangkut anak-anak yang tersebut masih kecil lalu juga putus sekolah, dalam satu sisi juga di dalam situ ada guru yang mana juga kita. Jangan sampai nanti prosesnya kemudian tak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang tersebut terlapor,” ujarnya.

Kapolri berharap hambatan yang disebutkan sanggup diselesaikan dengan restoratif justice. “Namun demikian telah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang digunakan dilaksanakan sekarang bisa jadi menciptakan hasil yang mana baik. Sehingga kemudian sama-sama menciptakan keadilan,” tutur Sigit.

“Saya kira apa yang mana dapat kita lakukan, kita lakukan, namun demikian kita tentunya mempunyai keterbatasan proses sudah ada ada di persidangan tentunya yang digunakan tergantung dari hakim,” tandasnya.

Untuk diketahui, Supriyani, guru honorer di tempat Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan pasca melaporkan dugaan pemerasan yang tersebut dilaksanakan oleh oknum polisi. Dalam pemeriksaan intensif yang dimaksud diadakan oleh Area Profesi juga Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku dicecar 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 jt kemudian uang penangguhan penangkapan sebesar Rp2 juta.

Permintaan uang yang disebutkan diduga diadakan oleh anggota Polsek Baito pada waktu Supriyani berada dalam menghadapi perkara dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Atas laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah lama memeriksa tujuh anggota polisi yang mana diduga terlibat.

Hasilnya, Kapolsek Baito kemudian Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik juga disiplin Polri.

“Saya sangat terkejut dengan permintaan uang tersebut,” ujar Supriyani pada waktu ditemui di area Polda Sultra.

“Saya belaka pribadi guru honorer, tiada kemungkinan besar sanggup menyediakan uang sebanyak itu.”

Leave a Comment