Paketdigital.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai dituduh tindakan hukum dugaan gratifikasi pada lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah.
Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan yang dimaksud dilakukan pada Selasa (12/11/2024) sore pada Ruang Sidang Utama PN Ibukota Selatan. Hadir pada persidangan regu pengacara Sahbirin, regu biro hukum KPK, juga sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.
“Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima di eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima juga mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian,” ujar Hakim Afrizal Hadi di tempat persidangan, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang tersebut diajukan Sahbirin Noor yang dimaksud diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan dituduh Sahbirin Noor tak sah juga harus dinyatakan batal.
“Menyatakan, perbuatan termohon yang dimaksud menetapkan pemohon sebagai dituduh merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan, tidak ada sah, bukan punya kekuatan hukum mengikat penetapan terdakwa terhadap Pemohon,” tuturnya.
Hakim menyatakan, perbuatan termohon atau KPK yang digunakan menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai terdakwa tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tak sah, dan juga tak berdasar hukum. Hakim pun menyebutkan, penetapan terperiksa yang tersebut diadakan KPK tak miliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik melawan nama Sahbirin Noor adalah tidaklah sah,” katanya.
Adapun sidang gugatan praperadilan yang disebutkan sejatinya sudah pernah bergulir pertama kali di tempat PN Ibukota Indonesia Selatan pada Senin, 4 November 2024 hingga berlanjut pada hari ini. Dalam gugatan tersebut, ada 8 poin pokok permintaan yang tersebut disampaikan pasukan pengacara Gubernur Kalsel pada waktu mengajukan gugatannya.
Diantaranya, memohonkan hakim menyatakan penetapan terdakwa yang digunakan dijalankan KPK terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor diadakan secara sewenang-wenang, tak sesuai aturan, dan juga batal demi hukum. Lalu, memohonkan agar hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Sahbirin di dalam tindakan hukum dugaan gratifikasi pada lingkup Dinas PUPR Kalsel.