Ini adalah Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah

Photo of author

By Halwa Futuhan

Paketdigital.com – JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Afrizal Hadi menyatakan penetapan dituduh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persoalan hukum dugaan gratifikasi di dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel bukan sah.

Ada beberapa orang pertimbangan yang digunakan disampaikan hakim di putusan terkait penetapan terperiksa Sahbirin Noor atau Paman Birin itu.

“Menimbang bahwa, oleh lantaran dari keseluruhan butki-bukti yang diajukan termohon, tak pernah melakukan pemanggilan secara sah kemudian resmi pada pemohon. Hakim praperadilan menilai termohon tak penting di melaksanakan pemanggilan sehingga hakim menghasilkan kesimpulan pemohon atau dituduh tak berstatus melarikan diri atau DPO,” ucapannya di area persidangan, Selasa (12/11/2024).

Afrizal menilai, di proses penyelidikan persoalan hukum dugaan gratifikasi yang tersebut menjerat Gubernur Kalsel tersebut, KPK tak pernah memanggil Gubernur Kalsel sebagai calon tersangka. Hal itu tertuang di bukti-bukti yang tersebut disampaikan di sidang praperadilan.

Hakim pun menilai, Sahbirin Noor berhak untuk mengajukan praperadilan tersebut, begitu juga dengan pemeriksaan inabsensia terhadap Sahbirin Noor pada penyidikan tak dapat dibenarkan.

Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa jadi disebutkan sudah pernah tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada dalam lokasi ketika operasi tangkap tangan digelar.

“Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang dimaksud berpendapat orang tak berada di dalam tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang yang disebutkan sebagai pelaku penyertaan juga harus berada pada tempat operasi tersebut,” tuturnya.

Leave a Comment