GAPKI Minta Dibentuk Badan Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit

Photo of author

By Bahjah Jamilah

Paketdigital.com – JAKARTA
Industri kelapa sawit perlu mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah akibat komoditas ini bisa jadi menjadi salah satu penopang kegiatan ekonomi nasional. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap dukungan pemerintah kemudian DPR untuk membentuk satu badan khusus yang mana menangani bidang kepala sawit. Badan khusus yang disebutkan diharapkan bisa saja memperbaiki tata kelola lapangan usaha kelapa sawit agar tumbuh dengan baik pada menggalang majunya perekonomian nasional.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengungkapkan pada waktu ini berbagai hal yang digunakan terjadi kemudian mengalami perkembangan menjadi isu yang tersebut justru merusak keberadaan sektor sawit. Padahal, bidang sawit tergolong bidang strategis yang mana sejumlah menyumbang bagi kemajuan dunia usaha nasional.

Data Kementerian Pertanian menyampaikan sektor kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perenomian nasional yang mana miliki kontribusi besar pada energi terbarukan, pangan kemudian bidang oleokimia. Sebagai salah satu produsen terbesar minyak sawit terbesar dalam dunia, Industri sawit Indonesia menyumbang sekitar 25% dari minyak nabati global lalu sebanyak 59% dari total produksi minyak sawit global.

Adapun tahun 2023, jumlah keseluruhan produksi minyak sawit Indonesia sebanyak 47,08 jt ton. Dari jumlah total tersebut, 10,2 jt ton minyak sawit untuk keinginan pangan di negeri, sementara 2,3 jt ton untuk keperluan sektor oleokimia dan juga 10, 6 jt ton untuk biodiesel. Sisanya, sebanyak 23, 98 ton minyak sawit untuk lingkungan ekonomi ekspor. Selain memberikan kontribusi yang dimaksud besar untuk pendapatan nasional, bidang sawit juga menyediakan lapangan kerja yang cukup besar, yakni 16 jt orang termasuk para petani kecil pada seluruh Tanah Air.

Karena begitu strategisnya sektor sawit, Eddy berharap telah saatnya tata kelola sektor yang dimaksud diperbaiki secara menyeluruh. “Perlu dibuat badan khusus yang digunakan menangani sawit agar tata kelolanya lebih besar baik akibat fokus di dalam satu badan tersebut,’’ ungkap Eddy pada keterangannya pada Jakarta, Hari Senin (18/11/2024).

Lebih jauh, Eddy kemudian menanggapi temuan yang digunakan dipublikasikan Koalisi Komunitas Sipil (Proggres Kalteng, Walhi Kalteng, YMKL, TBBI, TuK Indonesia) yang digunakan mengatakan adanya praktik buruk perkebunan sawit di dalam Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Koalisi yang disebutkan menyebut, ada investasi sawit dalam kawasan hutan yang dimaksud merusak lingkungan, ada ketidakadilan pada penyelenggaraan kebun plasma hingga konflik lahan yang tersebut terus berulang akibat pengambilan lahan tanpa persetujuan warga pada masa lalu.

Eddy menjelaskan, kondisi perkebunan sawit dalam Kalteng memang sebenarnya memiliki karakteristik tersendiri yang mana berbeda dengan persoalan yang dihadapi perkebunan sawit di tempat provinsi lain. Persoalannya bermula pada tahun 2003, dimana ada surat dari Dirjen Planologi yang digunakan menyatakan bahwa areal perkebunan sawit di dalam Kalteng yang dimaksud disebut di laporan Koalisi Publik Sipil yang dimaksud tidak merupakan kawasan hutan. “Namun kemudian di area tahun 2005 dibatalkan oleh Menteri Kehutanan kemudian aturan itu berlaku surut,’’ kata Eddy.

Hal inilah yang tersebut kemudian menyebabkan timbul persoalan di dalam lahan perkebunan sawit yang ada pada Kalteng. Pada awalnya, dinyatakan bahwa lahan yang disebutkan tidak termasuk kawasan hutan, namun kemudian berubah menjadi kawasan hutan pasca perusahaan perkebunan sawit beroperasi di area sana.

Mengenai kesulitan kelayakan upah pekerja di area perusahaan perkebunan kelapa sawit yang digunakan ada pada Kalimantan Tengah, Eddy mempersilakan untuk mengecek secara langsung ke lapangan. Jika memang benar ada pekerja perkebunan yang dibayar di dalam bawah ketentuan yang mana berlaku, menurut Eddy, telah pasti Dinas Tenaga Kerja setempat akan menindak perusahaan tersebut.

Leave a Comment