Kewenangan KPK lalu Kejaksaan di Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

Photo of author

By Halwa Futuhan

Paketdigital.com – JAKARTA Kejaksaan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar di pemberantasan langkah pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang disebutkan saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. pada waktu ini ada tiga institusi yang digunakan bertugas menangani persoalan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan lalu Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan cuma terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan bukan hanya sekali berpotensi mengakibatkan konflik antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan aksi pidana korupsi, KPK juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan kemudian penuntutan. Sedangkan Polri hanya saja terbatas pada fungsi penyelidikan lalu penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya sudah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar bukan tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan juga (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang digunakan di tempat bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan terhadap Kejaksaan serta Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani perkara besar malah rutin menangani perkara kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani tindakan hukum kecil malah mengambil tindakan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, perkara Timah, juga lain-lain. Hanya Polri yang tersebut ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Haidar mengamati fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani persoalan hukum besar atau lantaran ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik serta saran terhadap KPK lalu Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh dikarenakan itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam juga DPR dapat mengevaluasi KPK lalu Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum akibat tidak ada tertib pada bernegara,” ucapnya.

Leave a Comment