Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memindahkan terdakwa persoalan hukum dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur di tindakan hukum tewasnya Dini Sera. Setelah sebelumnya tiga hakim yang tersebut dipindahkan ke Jakarta, rencananya besok akan memindahkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Jakarta.
“Sesuai info dari penyidik rencananya besok (Kamis) dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (13/11/2024).
Meirizka ditetapkan terperiksa kemudian ditahan pada Jawa Timur. Dia diduga merupakan orang yang tersebut berperan bergerak pada menciptakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan meminta-minta pertolongan untuk kuasa hukumnya Lisa Rahmat.
Harli mengungkapkan pemindahan terhadap Meirizka dijalankan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka pada perkara itu. Saat ini penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut. “Untuk efektivitas penyidikan,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Meirizka sebagai dituduh terdakwa suap untuk para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka sebelumnya memang benar miliki kedekatan dengan Lisa sejak dibangku sekolah.
Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka memohonkan Lisa untuk mengupayakan tindakan hukum hukum dari anaknya yang dimaksud ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Lisa menemui terdakwa Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mana mengadili tindakan hukum anaknya tersebut,” katanya.
Dalam rapat antara Lisa kemudian para hakim yang akan mengurus tindakan hukum tersebut, Lisa mengajukan permintaan sebagian uang yang digunakan akan diberikan untuk beberapa orang hakim agar perkara Ronald Tannur dapat dibebaskan.
Pada awal masa persidangan, Meirizka memberikan beberapa uang senilai Rp1,5 miliar untuk Lisa sebagai biaya pengurusan tindakan hukum terpidana Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa juga menalangi uang biaya pengurusan tindakan hukum yang dimaksud sebesar Rp2 miliar.
“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang yang dimaksud menurut LR diberikan terhadap majelis hakim yang dimaksud mengadili perkara yang mana dimaksud,” ucap Qohar.
Meirizka terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 inovasi 31 Tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.