Paketdigital.com – JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan beberapa jumlah aturan tentang proses merger juga perolehan bagi perusahaan yang dimaksud dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa jadi lebih lanjut aman di menjalankan merger dan juga akuisisi,” kata beliau di sebuah diskusi yang tersebut diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang mana melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil kebijakan dengan iktikad baik serta bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidak ada selalu oleh sebab itu di praktiknya BJR suka tak diperhatikan. Maka penting untuk menyebabkan adanya keselarasan antar Undang-Undang dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang digunakan tidaklah semestinya diperlukan kerangka BJR yang tersebut kuat.
BJR di tempat negara seperti Australia memberikan proteksi hukum bagi eksekutif yang mana mengambil langkah usaha berdasarkan niat baik juga kewajaran, membantu menghurangi ketakutan merekan terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, pada Jerman BJR membantu menghurangi bias retrospektif yang mana kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil kebijakan industri menjadi bukan menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan proteksi bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang dimaksud jelas antara kesalahan pada langkah kegiatan bisnis serta tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang dimaksud konsisten akan meningkatkan kekuatan budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat tambahan kompetitif di dalam pangsa global.