Paketdigital.com – JAKARTA – Anggota DPR di tempat Komisi III ramai-ramai mencecar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tentang perkara yang dimaksud menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) di rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Salah satunya, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Muhammad Rahul.
“Menurut saya, itu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum harus detail dijelaskan ke rakyat proses pembuatan hukum persoalan hukum dugaan langkah pidana korupsi tersebut,” kata Rahul di dalam Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dia mengingatkan Jaksa Agung agar jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik. “Pengusutan persoalan hukum tipikor Tom Lembong ini harus jelas penyelenggaraan tugas, penegakan hukum harus selaras dengan cita urusan politik hukum pemerintahan,” tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil. “Kasus Tom Lembong menyebabkan sejumlah pertanyaan di tempat masyarakat. Bahwa beliau tidak satu orang Menteri Perdagangan, ada banyak Menteri Perdagangan yang digunakan melakukan impor,” kata Nasir.
Dia pun mengingatkan bahwa setiap kebijakan menteri, ada pimpinan di area atasnya serta ada rakortas serta sebagainya. “Nah kenapa lalu kemudian dipanggil, lalu dijadikan tersangka, ditahan, lalu itu menyebabkan perkiraan publik,” ungkapnya.
“Dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” sambungnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo pun mempertanyakan tindakan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong. “Seperti perkara Tom Lembong, mendadak tanpa ada angin lalu hujan dinyatakan tersangka, ini tentu menyebabkan persepsi di tempat publik. Apakah ini murni penegakan hukum atau justru ada pesanannya? Pesanan siapa?” ujar Rudianto.
Rudianto menambahkan, kegelisahan muncul bahwa penetapan dituduh ini mampu jadi hanya sekali berusaha mencapai orang-orang tertentu atau kasus-kasus lama, bukanlah perkara besar yang benar-benar menyentuh akar masalah. “Yang kita harapkan adalah penegakan hukum yang tersebut berusaha mencapai kasus-kasus besar, bukanlah sekadar kasus-kasus kecil atau ‘kelas teri’. Hal ini adalah harapan masyarakat,” tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan. “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di area publik, penanganan, penangkapan tindakan hukum Tom Lembong itu aturan dengan dugaan balas dendam politik, itu yang tersebut kami dengarkan, dikarenakan itu kita sampaikan,” kata Hinca.