Paketdigital.com – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, bukan ada motif kebijakan pemerintah di penetapan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada perkara dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin pada rapat kerja sama-sama Komisi III DPR yang tersebut dijalankan di dalam Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang dimaksud menanggapi beberapa orang pertanyaan dari anggota serta pimpinan Komisi III DPR terkait status terperiksa yang dimaksud sekarang melekat pada Tom Lembong. “Untuk perkara Tom Lembong, kami sebanding sekali tidaklah memiliki maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa pada sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail perkara yang dimaksud menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang dimaksud bergulir pada media, nanti saya akan mengajukan permohonan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih besar lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan terdakwa bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, setiap saat melalui proses lalu tahapan yang sangat ketat lalu hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah kebijakan yang sewenang-wenang, oleh sebab itu apabila tidak ada hati-hati, itu bisa jadi melanggar Hak Asasi Individu (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.