Paketdigital.com – JAKARTA – Mencairkan sisa JHT BPJS dapat dijalankan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah inisiatif jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan uang tunai bagi kontestan BPJS ketika memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), kemudian juga apabila mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa acara JHT BPJS Ketenagakerjaan ini cuma berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang mana telah terjadi tercatat pada acara jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat serta ketentuan yang tersebut perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di area Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen serta persyaratan sudah ada lengkap;
2. Mengisi data kemudian formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima ketika wawancara dan juga verifikasi sudah ada berhasil;
6. Proses selesai, tunggu kemudian pastikan sisa JHT sudah ada masuk akun Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, dan juga nomor kontestan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai persyaratan kemudian foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang digunakan dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data lalu wawancara akan diadakan sama-sama petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, jumlah JHT akan dikirimkan ke nomor tabungan yang dimaksud telah dilakukan Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang tersebut Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menghadirkan dokumen fotokopi persyaratan klaim serta berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas juga wawancara;
4. Setelah proses selesai, khasiat dari JHT akan dikirim ke akun yang digunakan Anda telah lama lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh program JMO juga login menggunakan email dan juga kata sandi yang digunakan terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, serta jikalau data-data Anda sudah ada sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data sebagai email lalu nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP kemudian nomor akun bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang dimaksud telah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” apabila semua data yang tersebut ditampilkan sudah ada sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” juga “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan dan juga keterangan pengajuan klaim Anda, kemudian klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul jumlah JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi telah sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, juga proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO sudah selesai.
Demikian ketentuan lalu langkah-langkah yang tersebut perlu Anda lakukan untuk mencairkan sisa JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang digunakan anda lampirkan lengkap juga sesuai, oleh sebab itu jikalau bukan sanggup menghambat proses verifikasi pencairan jumlah JHT tersebut.
Jika Anda bukan sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda mampu menggunakan layanan online yang mana sudah dijelaskan. Pastikan kemudian terus pantau status klaim kemudian akun Anda apakah proses pencairan keseimbangan JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.