Paketdigital.com – SIDNEY – Utama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang pemanfaatan media sosial oleh individu di dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini dan juga diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Dunia Pers sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, lalu YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil sebab media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak kemudian ia bertekad menghentikannya.
RUU yang dimaksud akan diajukan tahun ini lalu akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang digunakan melarang penyelenggaraan media sosial dalam kalangan anak pada bawah umur di area dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang dimaksud diambil oleh sebab itu “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak kemudian ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X kemudian YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan dengan syarat Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang dimaksud melarang pemanfaatan media sosial oleh anak di area bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka itu yang miliki izin orang tua.