Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi lalu penelaahan dokumen maupun data terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran senilai Rp547,89 miliar.
Bila semua data pendukung dan juga dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos yang disebutkan akan masuk ke tingkat penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan semua laporan yang digunakan masuk ke KPK akan diterima juga masuk ke Direktorat Pelayanan juga Pengaduan Publik (PLPM).
‘’Di unit PLPM itu akan ditelaah lalu ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak. Penelahan itu tidak penyelidikan. Dilihat dulu validitasnya. Kalau oke kemudian diekspos ke pimpinan untuk ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak,’’ papar Ghufron di tempat Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan KPK akan melakukan verifikasi dokumen kemudian data pada setiap laporan yang mana masuk. Terkait aksi lanjutnya, Tessa mengumumkan akan mengawasi kelengkapan data dan juga dokumen pendukung yang tersebut disampaikan oleh Pelapor. Menurut dia, pada tahap penerimaan laporan, akan ada tahapan verifikasi, penelaahan dan juga pengumpulan informasi.
‘’Bila semua data pendukung serta dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan. Bila belum lengkap maka akan diminta untuk pelapor untuk dapat melengkapi,’’ kata Tessa.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 November 2024 Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran beserta 10 pejabat lain dilaporkan ke KPK berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai Rp547,89 miliar. Pelapornya adalah Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, kemudian Rahmadi G Lentam.
Laporan yang disebutkan terkait dugaan penyimpangan di penyaluran bansos dari Maret hingga Oktober 2024. Laporan yang dimaksud menyebut, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga skema penyaluran bansos. Pertama, bansos berbentuk uang non-tunai senilai Rp187,31 miliar di area antaranya termasuk Inisiatif Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) di skema Bidik Misi Kalteng Berkah 2024.