Paketdigital.com – JAKARTA – Istilah “iPhone Bea Cukai” belakangan banyak dibicarakan lalu dicari, seiring iPhone 16 yang dimaksud tiada boleh diperjualbelikan bebas dalam Indonesia. Tapi, apa sih maksudnya?
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi kemudian telah lama melintasi proses pemeriksaan dan juga pembayaran bea masuk serta pajak dalam Bea Cukai.
iPhone jenis ini legal untuk digunakan dalam Indonesia akibat telah terjadi memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku.
Istilah iPhone Bea Cukai menjadi sibuk seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), yang dimaksud membatasi impor iPhone 16.
Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen Derajat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di tempat Indonesia.
Aturan TKDN
Untuk sanggup memasarkan ponsel secara resmi pada Indonesia, produsen harus memenuhi aturan TKDN. Aturan ini mewajibkan produsen untuk menggunakan komponen lokal di proses produksinya.
Apple sendiri sebenarnya telah dilakukan memiliki komitmen untuk berinvestasi juga memenuhi aturan TKDN di area Indonesia. Namun, hingga ketika ini, komitmen yang disebutkan belum sepenuhnya terealisasi, khususnya untuk iPhone 16.
Sebagai konsekuensinya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16. Hal ini berarti iPhone 16 tidaklah dapat masuk secara resmi serta diperdagangkan dalam Indonesia.
iPhone Bea Cukai vs iPhone 16
Meskipun iPhone 16 secara resmi dilarang, beberapa unit iPhone 16 kemungkinan besar masih mampu masuk melalui jalur “Bea Cukai” jikalau dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk pemakaian pribadi lalu tidak untuk diperjualbelikan.
Namun, Kemenperin telah lama mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang masuk secara ilegal, sehingga ponsel yang disebutkan tiada bisa jadi digunakan dalam Indonesia.
Karena itu, mereka yang tersebut ingin membeli iPhone 16 hendaknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan terhadap nasib iPhone 16. Jangan sampai telah terlanjur membeli iPhone kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tidaklah mampu digunakan untuk konektivitasdata.