Komdigi: Oknum Pegawai yang digunakan Terlibat Judi Online Diduga Lebih dari 11 Orang

Photo of author

By Amirah Rahimah

Paketdigital.com – JAKARTA – Jumlah oknum pegawai Komdigi yang terlibat di persoalan hukum judi online agaknya akan terus bertambah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi kemudian Digital Meutya Hafid.

Menurut Meutya, jumlah total oknum pegawai yang dimaksud dinonaktifkan dikarenakan terlibat perkara judi online (judol) mungkin saja bertambah seiring proses penyidikan lebih banyak lanjut dari kepolisian.

“Yang telah terverifikasi hingga pada waktu ini masih 11 orang. Namun demikian tiada tertutup kemungkinan penonaktifan yang digunakan akan dijalankan bertambah,” ujar Meutya di rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI, pada Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin seperti dilansir Antara.

Hingga ketika ini 11 pegawai telah lama dinonaktifkan pasca terverifikasi terlibat pada tindakan hukum tersebut.

Apa sebenarnya yang tersebut dilaksanakan 11 pegawai Kominfo itu? Ternyata, mereka itu ditangkap oleh sebab itu menyalahgunakan wewenang untuk melindungi banyak situs judol dari pemblokiran.

Tugas mereka itu sebenarnya adalah melakukan atau mengecek web-web judi online. Lalu, diberi kewenangan penuh untuk memblokir.

Alih-alih memblokir, mereka menyalahgunakan kekuasaan dengan cara menerima suap dari pemilik situs judi agar tidak ada diblokir.

Oknum pegawai Komdigi terebut melancarkan aksinya dengan menyewa ruko tiga lantai untuk dijadikan kantor satelit judi online di tempat tempat Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Pusat Kota Bekasi, Jawa Barat.

Meutya mengatakan, pihaknya belum dapat menegaskan kapan kemudian sejauh mana tindakan hukum ini akan bergulir, namun siap menghadapi segala kemungkinan yang digunakan terjadi.

Kementeriannya juga mengaku memberi akses penuh untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara transparan.
Seluruh pegawai Kemenkomdigi juga telah terjadi diinstruksikan mengupayakan penuh upaya aparat penegak hukum agar tindakan hukum ini terungkap dengan terang benderang.

Leave a Comment