Paketdigital.com – JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota memutuskan tak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pilpres dan juga Pileg 2024. Amar putusan berhadapan dengan gugatan PDIP yang dimaksud sudah pernah dibacakan tadi.
“Setelah majelis hakim bermusyawarah kemudian memutuskan. Mengadili, di eksepsi menerima eksepsi tergugat lalu tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau kemungkinan absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat bukan diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebagian Rp342.000,” kata Juru Bicara PTUN DKI Jakarta Irwan Mawardi pada PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Pembacaan gugatan yang dimaksud dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN DKI Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta lalu Sahibur Rasid. Pembacaan putusan yang dimaksud dijalankan secara elektronik melalui e-court.
Gugatan yang tersebut dilayangkan PDIP yang dimaksud teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP memohonkan agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional di Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang tersebut berkekuatan hukum tetap memperlihatkan di perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP memohonkan PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres kemudian Pileg. PDIP juga memohonkan PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan juga Pileg.
“Memerintahkan terhadap tergugat untuk melakukan tindakan mencabut juga mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto serta Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden juga Wakil Presiden terpilih berdasarkan kata-kata terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya di gugatan.