Mahfud MD Dorong Gerindra Pelopori Revisi Aturan Kunker ke Luar Negeri

Photo of author

By Atikah Zahirah

Paketdigital.com – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menggalakkan Partai Gerindra memelopori revisi peraturan kunjungan kerja ( kunker ) bagi pejabat. Revisi aturan itu selaras dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar para pejabat menghurangi studi banding ke luar negeri.

Mahfud MD menggerakkan Partai Gerindra yang merupakan partai bentukan Prabowo sebab selama ini upaya pemerintah mengatur kunker ke luar negeri terkendala ketika dibahas dalam lembaga politik.

“PEMERINTAH perlu mengatur kembali hak melakukan kunker ini scr ketat. Sy tahu Kemenkeu lalu Kemdagri sdh berjuang utk mengatur ini tapi jk sdh dibahas dalam lembaga kebijakan pemerintah tertentu ada sj alasan utk mencari pembenaran. Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, teristimewa Partai Gerindra, hrs memelopori pengaturan kembali ttg ini,” tulis Mahfud MD pada akun X/Twitter-nya dikutip, Mulai Pekan (4/11/2024).

Menurut Mahfud MD, arahan kemudian sikap Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan rakyat, demokrasi, penegakan hukum, juga pemberantasan korupsi masih memberi harapan. Salah satunya pidato Prabowo pada acara pemberitahuan Pergerakan Solidaritas Nasioanal (GSN) pada Indonesia Arena GBK, Jakarta, Hari Sabtu (2/11/2024), yang mana menekankan agar pejabat, termasuk Anggota DPR/DPRD bukan bnyak studi banding dikarenakan kesulitan yang dihadapi sudah ketahui.

Mantan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dimaksud berpasangan dengan Capres Ganjar Pranowo itu menceritakan pengalamannya ketika menjadi pejabat pemerintah. Menurutnya, banyak pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) yang dimaksud mengeluh oleh sebab itu hampir setiap pada waktu selalu ada rombongan dari Kementerian, DPR/DPRD, lembaga negara, Pusat, kemudian Daerah kunker ke luar negeri.

“Belum pulang yang satu, datang lain. Mereka hrs dilayani secara protokoler,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud Mahfud, hak kunker ke luar negeri juga antardaerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi. Bahkan, sewaktu Mahfud menjadi Anggota DPR, selain Komisi, Pansus sebuah RUU pun memiliki jatah studi banding ke luar negeri walaupun urgensinya tak ada.

“Kita tahu ini melelahkan KBRI dan juga secara halus merek rutin mengeluh,” katanya.

Leave a Comment