Prabowo Teken Perpres 7 Kemenko Kabinet Merah Putih, Ini adalah Daftar Kementerian di tempat Bawahnya

Photo of author

By Atikah Zahirah

Paketdigital.com – JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan 7 Kementerian Koordinator dalam Kabinet Merah Putih . Tujuh Kemenko ini masing-masing akan mengkoordinasikan Kementerian pada bawahnya.

Sebanyak 7 Perpres yang dimaksud telah lama ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. Pertama, Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian. Kursi Menko Perekonomian ketika ini diduduki oleh Airlangga Hartarto.

Kedua, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Area Politik kemudian Keamanan. Saat ini, yang menduduki kursi Menko Polkam adalah Budi Gunawan.

Ketiga, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Area Pangan. Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menko Pangan.

Keempat, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Area Infrastruktur serta Pembangunan Kewilayahan. Saat ini, Agus Harimurti Yudhoyono yang mana dipilih Presiden Prabowo menjadi pemimpin di dalam Kemenko ini.

Kelima, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Area Pemberdayaan Masyarakat. Kursi Menko ini dijabat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Keenam, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Sektor Pembangunan Orang juga Kebudayaan. Sebagai Menkonya adalah Pratikno.

Ketujuh, Perpres Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, juga Pemasyarakatan. Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menduduki jabatan tersebut.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutipkan dari Perpres.

Berikut Daftar Kementerian/Badan yang Berada dalam Bawah 7 Kemenko

1. Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian, mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi serta Narasumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Penanaman Modal lalu Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; Dan
h. instansi lain yang mana dianggap perlu.

2. Kementerian Koordinator Sektor Politik kemudian Keamanan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi juga Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dimaksud dianggap perlu.

3. Kementerian Koordinator Lingkup Pangan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan juga Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang mana dianggap perlu.

4. Kementerian Koordinator Sektor Infrastruktur serta Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.

5 Kementerian Koordinator Lingkup Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:

a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah;
f. Kementerian Sektor Bisnis Kreatif/Badan Kondisi Keuangan Kreatif; dan
g. instansi lain yang tersebut dianggap perlu.

6. Kementerian Koordinator Area Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar serta Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, serta Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan kemudian Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan kemudian Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan juga Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda serta Olahraga; dan
i. instansi lain yang digunakan dianggap perlu.

7. Kementerian Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang tersebut dianggap perlu

Leave a Comment