Tuntutan Kenaikan UMP 2025, Apindo Dorong Rumusan PP 51 Tetap Diterapkan

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) meminta-minta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana pada menyikapi pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2025 yang mana akan diputuskan pemerintah pada November mendatang. Penetapan UMP 2025 sangat menentukan minat penanaman modal asing dalam berada dalam upaya pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.

Ketua Apindo Area Ketenagakerjaan Bob Azam menilai pemerintahan Indonesia sudah pernah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang dimaksud adil bagi pekerja lalu pengusaha. Seperti yang digunakan tercantum di PP No 51/2023 tentang Pengupahan. PP yang dimaksud merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP No 36/2021 kemudian PP No 78/2015.

“Dalam menetapkan UMP yang tersebut baru sebaiknya tetap memperlihatkan gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu tidak cuma penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja serta para penanam modal juga,” kata Bob, Rabu (30/10/2024).

Ia mencontohkan, apabila ada pemodal asing yang tersebut berminat menanamkan modal pada Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional termasuk pendapatan pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal yang dimaksud sanggup memicu penanam modal asing lebih tinggi memilih berinvestasi di area negara tetangga.

”Bagaimana cara menghitung biaya pekerja selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi di situasi permintaan yang digunakan lemah pada waktu ini, mustahil bagi perusahaan meningkatkan harga jual jual produknya,” ujarnya.

Maka opsinya adalah menekan margin. Namun apabila margin dikurangi terlalu besar, penanam modal tidaklah akan masuk. ”Mereka akan menghitung peluang margin lebih besar besar jikalau penanaman modal di area Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan,” paparnya.

Selain itu, Apindo sangat menyokong upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan kekuatan perekonomian nasional dengan prinsip dunia usaha kerakyatan . Sebagai bagian dari rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar dunia usaha negara berputar tambahan kencang.

Oleh oleh sebab itu itu, Apindo tidaklah mempermasalahkan aksi demonstrasi beberapa jumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10%. “Dari sisi ini kita sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi kemudian kehilangan pekerjaan akibat perusahaannya rugi,” terangnya.

Kenaikan yang bukan berkelanjutan adalah yang kenaikan UMP-nya melebihi produktivitas. Suatu perusahaan jikalau produktivitasnya 5%, lalu upahnya naik 7%, ada selisih 2% itu pasti akan dilempar ke tarif jual produk. ”Jadi kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tak ada artinya,” ujarnya.

Menurut Bob, UMP 2025 yang tersebut ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tiada bisa jadi diterapkan secara merata di area semua daerah. Sebab kondisi dunia usaha juga kemampuan perusahaan di tempat tiap wilayah berbeda.

Oleh dikarenakan itu, Apindo terus mengupayakan seluruh anggotanya untuk terus menguatkan hubungan bipartit dengan para pekerja demi mendapatkan titik temu besaran upah yang mana ideal di dalam setiap perusahaan. “Jadi jangan semata-mata fokus pada UMP nasional saja, tetapi pada tingkat perusahaan juga harus ada dialog,” tandasnya.

Leave a Comment