Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai terdakwa korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhiaksa juga menetapkan Direktur Pembangunan Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Mereka menjadi terdakwa perkara dugaan aksi pidana korupsi pada kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Hal itu disampaikan segera Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di dugaan tindakan hukum tindakan pidana korupsi importasi gula di tempat Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi dituduh akibat telah terjadi memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan sudah pernah melakukan aktivitas pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.
“Adapun kedua terdakwa yang disebutkan adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan dituduh Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua dituduh berhadapan dengan nama DS selaku Direktur Penguraian Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.