Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi impor gula dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar. Kejagung juga menetapkan Direktur Penguraian Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai dituduh di persoalan hukum tersebut.
“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang dimaksud tidaklah sesuai dengan perundang-undangan yang dimaksud berlaku negara dirugikan sebesar kurang tambahan Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada waktu konferensi pers di tempat Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Disebutkan, Kejagung menyatakan Tom Lembong menyalahi aturan terdiri dari pemberian izin untuk pihak swasta untuk melakukan impor gula. Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tak diperlukan melakukan impor gula.
“Akan tetapi pada tahun yang mana sebanding yaitu 2015 yang disebutkan Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton untuk PT AP yang kemudian gula kristal mentah yang dimaksud diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” kata Qohar.
Kejagung menilai tindakan TTL yang dimaksud menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan juga Manufaktur Nomor 527 tahun 2004. Dalam tindakan tersebut, tertoreh bahwa yang tersebut diperbolehkan melakukan impor gula hanya saja BUMN.
“Berdasarkan persetujuan impor yang telah lama dikeluarkan oleh terdakwa TTL, impor gula yang dimaksud dilaksanakan oleh PT AP lalu impor gula kristal mentah yang dimaksud tidaklah melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait juga tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui permintaan riil gula di tempat pada negeri,” ujarnya.