Tom Lembong Jadi Tersangka, Bahlil: Saya Sebagai Junior Turut Prihatin

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Energi Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi perihal penetapan dituduh Tom Lembong pada tindakan hukum korupsi importasi gula dalam Kemendag 2015-2016. Bahlil yang digunakan mengaku divisi junior Tom Lembong mengaku prihatin dengan penetapan terdakwa tersebut.

“Saya sebagai kategori junior juga turut prihatin, sebagai divisi junior beliau akibat kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM jadi kami mendoakan yang dimaksud terbaik,” kata Bahlil dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Bahlil pun menyerahkan segala langkah untuk penegak hukum. Dirinya mengaku bukan mengikuti perkara yang mana mentersangkakan Tom Lembong.

“Saya sendiri gak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tiada pernah diperdagangan. Jadi kemungkinan besar kita serahkan terhadap proses hukum yang baek aja lah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong lalu Direktur Penguraian Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Hal itu disampaikan segera Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar pada dugaan tindakan hukum aktivitas pidana korupsi importasi gula pada Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terperiksa akibat telah dilakukan memenuhi alat bukti bahwa yang dimaksud bersangkutan telah lama melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.

“Adapun kedua terdakwa yang dimaksud adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua dituduh berhadapan dengan nama DS selaku Direktur Penguraian Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.

Leave a Comment