Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias TTL ( Tom Lembong ) kemudian Direktur Penguraian Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS ditetapkan sebagai dituduh perkara dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Tom Lembong menyerahkan semuanya untuk Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dia mengenakan rompi merah muda tahanan lalu tangan terborgol. “Saya menyerahkan semuanya terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Thomas Lembong singkat untuk wartawan sebelum naik ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Thom Lembong juga CS sebagai tersangka. Hal itu disampaikan secara langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi dituduh oleh sebab itu telah dilakukan memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan sudah pernah melakukan aktivitas pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.
“Adapun kedua dituduh yang dimaksud adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terdakwa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua terperiksa melawan nama DS selaku Direktur Penguraian Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.