Senyum Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) segera ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai dituduh perkara dugaan korupsi di kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangunan Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai dituduh serta melakukan penahanan.

Penetapan terperiksa disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar pada Kejagung, DKI Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam. Pantauan di area lokasi, terperiksa CS pergi dari terlebih dahulu dengan nomor 24 pada kondisi tangan terborgol.

Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 belaka menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke pada mobil tahanan Kejagung.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Thom Lembong lalu CS sebagai tersangka. Hal itu disampaikan segera Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terperiksa dikarenakan sudah memenuhi alat bukti bahwa yang tersebut bersangkutan telah terjadi melakukan perbuatan pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.

“Adapun kedua terdakwa yang dimaksud adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terdakwa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua terperiksa melawan nama DS selaku Direktur Pengembangunan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan dituduh Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.

Leave a Comment