Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Kejagung menilai, Tom Lembong menyalahi aturan merupakan pemberian izin untuk pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tiada diperlukan melakukan impor gula. “Akan tetapi pada tahun yang digunakan sejenis yaitu 2015 yang dimaksud Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton terhadap PT AP yang kemudian gula kristal mentah yang dimaksud diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar ketika konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Kejagung menilai tindakan TTL yang disebutkan menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan juga Industri Nomor 527 Tahun 2004. Dalam langkah tersebut, ditulis bahwa yang digunakan diperbolehkan melakukan impor gula belaka BUMN.
“Berdasarkan persetujuan impor yang tersebut sudah pernah dikeluarkan oleh terperiksa TTL, impor gula yang dimaksud diadakan oleh PT AP kemudian impor gula kristal mentah yang disebutkan tiada melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait juga tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui keperluan riil gula pada di negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong serta Direktur Pembangunan Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Hal itu disampaikan secara langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam. “Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terdakwa sebab sudah memenuhi alat bukti bahwa yang digunakan bersangkutan sudah melakukan langkah pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.
“Adapun kedua terdakwa yang dimaksud adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua terperiksa berhadapan dengan nama DS selaku Direktur Penguraian Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.