Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) dengan segera ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom ditetapkan sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi di kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini mengenakan rompi tahanan Kejagung. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangunan Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai terperiksa lalu melakukan penahanan. Penetapan dituduh disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Kejagung, DKI Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.
Pantauan di dalam lokasi, terperiksa CS mengundurkan diri dari terlebih dahulu dengan nomor 24 di kondisi tangan terborgol. Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 semata-mata menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke di mobil tahanan Kejagung.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Thom Lembong dan juga CS sebagai tersangka. Hal itu disampaikan secara langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terdakwa akibat telah dilakukan memenuhi alat bukti bahwa yang dimaksud bersangkutan telah dilakukan melakukan aktivitas pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.
“Adapun kedua terperiksa yang disebutkan adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan dituduh Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua dituduh melawan nama DS selaku Direktur Penguraian Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terdakwa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.