Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Klaim Tidak Ada Politisasi

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Kejagung mengklaim bukan ada politisasi pada penetapan Tom Lembong sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Selain Tom, Direktur Pengembangunan Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) CS juga ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menekankan bahwa regu penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan juga tidak ada terkecuali siapa pun pelakunya.

“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang tersebut perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang digunakan bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar terhadap awak media dalam Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

“Saya ulangi, tidaklah memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Qohar menjelaskan, proses penyidikan tindakan hukum dugaan korupsi impor beras di kondisi surplus sudah ada lama sejak Oktober 2023. Puluhan saksi telah lama dimintai keterangan di persoalan hukum itu.

“Penyidikan di perkara ini, telah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah agregat saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tak belaka berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama lantaran perkara ini bukanlah perkara yang dimaksud biasa, tidak perkara yang mana sederhana,” pungkasnya.

Leave a Comment