Paketdigital.com – JAKARTA – Aktris Sandra Dewi meminta-minta Majelis Hakim membuka rekeningnya yang diblokir juga melepas beberapa jumlah asetnya yang mana disita. Sejumlah aset Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan timah yang tersebut menyeret suaminya, Harvey Moeis .
Permintaan membuka serta pelepasan sita itu disampaikan penasihat hukum Harvey Moeis pada sidang yang dimaksud berlangsung hari ini.
“Berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah ada menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang mana minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya,” kata penasihat hukum Harvey di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Merespons permintaan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menyatakan belum menerima surat permohonan tersebut.
“(Dikirim ke) PTSP ya? Tapi belum ke kami, nanti ya, kan suatu pada waktu (surat) nyampai,” kata Hakim Eko.
Hakim Eko melanjutkan, surat permohonan yang tersebut dimaksud akan diterima pada beberapa waktu ke depan.
Setelah diterima, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan permohonan dikabulkan atau tidak.
“Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU? ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. tapi ini masih tetap memperlihatkan status penyitaan dari JPU ya,” ujar Hakim Eko.
Sekadar informasi, Sandra Dewi telah terjadi bersaksi pada ruang sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan yang tersebut pertama, Sandra Dewi membantah puluhan tas branded yang tersebut disita merupakan pemberian dari Harvey Moeis. Menurutnya, 88 tas branded itu hasil dari jasa endorsement.
Sandra Dewi kemudian hadir lagi di tempat ruang sidang pada Awal Minggu (21/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan kesaksian pembuktian terbalik.